“Baik, Yang Mulia,” ucapnya dalam sidang.
Alwin Basri mengajukan gugatan praperadilan pada 6 Januari 2025. Gugatan bernomor 2/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan Alwin sebagai tersangka oleh KPK.
Hingga kini, petitum permohonan belum tampil di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel.
BACA JUGA: KP2KKN Jateng Dukung Putusan Praperadilan Mbak Ita, Ingin KPK Segera Naikkan Status Perkara
Sebelumnya, Alwin Basri dan istrinya, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, KPK tetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi, suap pengadaan barang, dan pemotongan insentif pegawai.
Dugaan pelanggaran ini terkait dengan pengelolaan retribusi daerah di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. (*)