Nanda menambahkan, pindah memilih reguler memang sudah ada pembatasan hingga 15 Januari lalu. Namun, KPU tetap masih melayani pindah memilih hingga 7 Februari bagi mereka yang sakit, menjadi tahanan, bertugas saat hari pemungutan, atau kunjungan dinas ke daerah. “Itu di tandai dengan adanya surat tugas,” ucapnya. (*)
Editor: Elly Amaliyah




