Hasil pleno di tingkatan kelurahan dan kecamatan itu, kata dia, diplenokan KPU Kota Semarang untuk penetapan DPS yang akan diumumkan kepada masyarakat jika ada tanggapan untuk perbaikan.
Ia menambahkan tentunya KPU Kota Semarang juga akan mendapatkan masukan dari partai politik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengenai hasil proses rekapitulasi di tiap kelurahan dan kecamatan.
“Setelah hasil pleno, 1-2 hari dicetak kemudian kami umumkan di kelurahan masing-masing. Setelah Lebaran, ada proses lagi, yakni tanggapan dari masyarakat terhadap DPS,” katanya.
Seandainya masyarakat menemukan dalam DPS, misalnya orang sudah meninggal, alih status dari TNI/Polri, atau pindah domisili, lanjut dia, bisa segera dilaporkan untuk dilakukan pencoretan.
“Demikian juga, jika merasa sudah berusia 17 tahun belum didata (sebagai pemilih, red.). Kalau dicek namanya belum masuk, silakan melapor, nanti kami akan ‘input’-kan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan dukungan terhadap persiapan yang dilakukan KPU Kota Semarang dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
“Intinya, kami ‘support’ apabila ada hal-hal yang diperlukan KPU segera berkoordinasi dengan Pemkot Semarang,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita. (*)
Editor: Elly Amaliyah