Seandainya masyarakat menemukan dalam DPS, misalnya orang sudah meninggal, alih status dari TNI/Polri, atau pindah domisili, lanjut dia, bisa segera dilaporkan untuk dilakukan pencoretan.
“Demikian juga, jika merasa sudah berusia 17 tahun belum didata (sebagai pemilih, red.). Kalau dicek namanya belum masuk, silakan melapor, nanti kami akan ‘input’-kan,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan dukungan terhadap persiapan yang dilakukan KPU Kota Semarang dalam setiap tahapan Pemilu 2024.
“Intinya, kami ‘support’ apabila ada hal-hal yang diperlukan KPU segera berkoordinasi dengan Pemkot Semarang,” kata Ita, sapaan akrab Hevearita. (*)
Editor: Elly Amaliyah




