Kendati telah melakukan antisipasi, KPU Jateng berharap bencana alam tak akan terjadi sehingga pencoblosan bisa berlangsung sebagaimana mestinya.
“Semoga tidak terjadi bencana di wilayah Merapi. Kita juga mengantisipasi yang langganan banjir dan yang ada pengungsian,” terangnya.
BACA JUGA: Tidak Lengkap Lima, Ini Rincian Surat Suara Bagi Peserta Pemilu Pindah Pemilih di Jateng
Daftar pemilih khusus
Lebih lanjut, Paulus juga mengantisipasi daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).
“DPK itu kategorinya orang yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, tapi dia punya e-KTP. DPK bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-nya. Ia bisa menggunakan hak pilihnya mulai jam 12 hingga 1 siang, selama ketersediaan surat masih ada. Kalau tidak ada, nanti geser ke TPS sebelahnya, yang penting masih dalam wilayah itu,” terang Paulus.
Tak ingin hoaks 2019 yang mana ramai kabar DPK bisa menyoblos di mana pun hanya bermodalkan e-KTP, Paulus menegaskan DPK hanya bisa memilih di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP masing-masing.
“Ini mohon sosialisasikan bahwa tahun 2019 lalu banyak sekali hoaks kalau e-KTP bisa untuk nyoblos di mana pun. Perlu kita luruskan bahwa itu hanya di TPS yang sesuai dengan alamat tercantum di e-KTP, dan DPK tetap mendapat lima surat suara,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi