Scroll Untuk Baca Artikel
Politik

KPU Jateng Beberkan Pindah Pemilih Tahap Kedua dan Daftar Pemilih Khusus, Ini Syarat-syaratnya

×

KPU Jateng Beberkan Pindah Pemilih Tahap Kedua dan Daftar Pemilih Khusus, Ini Syarat-syaratnya

Sebarkan artikel ini
Pindah Pemilih
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Divisi Data dan Informasi, Paulus Widiyantoro, saat ditemui di Kantor KPU Provinsi Jawa Tengah, Selasa, 16 Januari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

Kendati telah melakukan antisipasi, KPU Jateng berharap bencana alam tak akan terjadi sehingga pencoblosan bisa berlangsung sebagaimana mestinya.

“Semoga tidak terjadi bencana di wilayah Merapi. Kita juga mengantisipasi yang langganan banjir dan yang ada pengungsian,” terangnya.

BACA JUGA: Tidak Lengkap Lima, Ini Rincian Surat Suara Bagi Peserta Pemilu Pindah Pemilih di Jateng

Daftar pemilih khusus

Lebih lanjut, Paulus juga mengantisipasi daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb).

“DPK itu kategorinya orang yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb, tapi dia punya e-KTP. DPK bisa menggunakan hak pilihnya di TPS sesuai alamat yang tercantum dalam KTP-nya. Ia bisa menggunakan hak pilihnya mulai jam 12 hingga 1 siang, selama ketersediaan surat masih ada. Kalau tidak ada, nanti geser ke TPS sebelahnya, yang penting masih dalam wilayah itu,” terang Paulus.

Tak ingin hoaks 2019 yang mana ramai kabar DPK bisa menyoblos di mana pun hanya bermodalkan e-KTP, Paulus menegaskan DPK hanya bisa memilih di TPS yang sesuai dengan alamat e-KTP masing-masing.

“Ini mohon sosialisasikan bahwa tahun 2019 lalu banyak sekali hoaks kalau e-KTP bisa untuk nyoblos di mana pun. Perlu kita luruskan bahwa itu hanya di TPS yang sesuai dengan alamat tercantum di e-KTP, dan DPK tetap mendapat lima surat suara,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan