“Kita akan mempersiapkan logistik Pemilu, logistik utama berupa surat suara maupun formulir untuk mengadministrasikan proses pemungutan dan perhitungan suara serta rekapitupasi di tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan tingkat nasional,” beber Handi.
Tak hanya itu, KPU Jateng juga tengah mempersiapkan kebutuhan pada saat tahapan kampanye Pemilu 2024 yang terjadwalkan pada 28 November 2023 mendatang, termasuk sosialisasi terkait regulasi kampanye.
BACA JUGA: KPU Tetapkan 1,2 Juta DPT Kota Semarang di Pemilu 2024
“Kita menunggu 25 hari ke depan memasuki masa kampanye, sehingga kita menyiapkan segala hal terkait dengan regulasi kampanye, baik itu pemasangan alat peraga maupun kegiatan kampanye yang diatur dalam ketentuan KPU,” katanya.
Selaku penyelenggara Pemilu, pihaknya menegaskan peserta Pemilu tak boleh melakukan kampanye hingga tanggal 28 November 2023.
“Kami mempersiapkan tahapan kampanye 28 November. Setelah penetapan DCT sampai 27 November dilarang melakukan kegiatan kampanye, yang boleh adalah melakukan sosialisasi kepesertaan Pemilu 2024,” tandas Handi. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi