Masukan dan tanggapan itu, menurut Paulus, akan pihaknya teruskan kepada parpol pengusung bacaleg yang bersangkutan.
“Nanti kami akan klarifikasi kepada parpol dan parpol yang akan mengklarifikasi ke bacalegnya,” tuturnya.
Masyarakat dapat menulis tanggapan dan masukannya dengan identitas diri dan bukti relevan kepada KPU Jateng melalui website resmi infopemilu.kpu.go.id atau [email protected].
Selain itu, masukan dan tanggapan juga bisa langsung warga kirimkan ke Kantor KPU Jateng yang beralamat di Jalan Veteran No. IA, Kelurahan Bendungan, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto




