BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilwalkot Semarang 2024 di MK, PPI: Cacat Hukum, Harus Pemilihan Ulang Seluruhnya
“Persoalan ini bukan tentang selisih suara, tetapi tuduhan pelanggaran TSM. Kami akan menunjukkan bukti kuat bahwa hal tersebut tidak terjadi,” tambah Muslim.
Sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung pada 20 Februari 2025. Selama waktu yang tersisa, KPU Jawa Tengah akan memusatkan perhatian pada penguatan materi dan argumentasi hukum.
BACA JUGA: Sidang Sengketa Pilgub Jateng di MK, Pihak Andika-Hendi Minta Batalkan Kemenangan Luthfi-Yasin
Muslim menegaskan, semua langkah akan berlangsung secara maksimal agar persiapan menghadapi sidang berjalan sempurna.
“Kami optimistis gugatan ini bisa kami menangkan. Setiap aspek, mulai dari materi hingga bukti, akan kami maksimalkan agar pembelaan kami tidak memiliki celah,” tandas Muslim. (*)