Politik

KPU Lakukan Uji Berkas Syarat Administrasi Dua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Semarang

×

KPU Lakukan Uji Berkas Syarat Administrasi Dua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Semarang

Sebarkan artikel ini
KPU Lakukan Uji Berkas Syarat Administrasi Dua Paslon Walikota dan Wakil Walikota Semarang
Ketua KPU Kota Semarang, Ahmad Zaini. (Ellya/beritajateng.tv)

“Pengunduran diri nantinya akan berlaku hingga 22 September 2024 mendatang pada saat penetapan calon. Karena memang mensyaratkan calon walikota dan wakil walikota harus mengundurkan diri saat penetapan,” katanya.

Sementara itu, calon Wakil Walikota Semarang, Iswar Aminuddin yang berpasangan dengan calon walikota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengaku siap mundur jika sudah penetapan menjadi salah satu paslon di KPU.

“Iya, saya saat ini sudah cuti di luar tanggungan negara sesuai dengan peraturan. Dan saya akan megundurkan diri setelah penetapan calon pada 22 September mendatang. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Iswar.

Sedangkan, paslon walikota dan wakil walikota Semarang Yoyok Sukawi dan Joko Santoso. Masing-masing saat ini menjabat anggota DPR RI dari partai Demokrat. Wakilnya merupakan anggota DPRD Kota Semarang terpilih masa jabatan 2024-2029 dari partai Gerindra. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp