Politik

Tanggapi Sistem Perhitungan Suara Baru ‘Sirekap’, TPN Ganjar-Mahfud: Kami Percaya Sumpah KPU

×

Tanggapi Sistem Perhitungan Suara Baru ‘Sirekap’, TPN Ganjar-Mahfud: Kami Percaya Sumpah KPU

Sebarkan artikel ini
Sirekap KPU
Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsyad Rasyid, saat ditemui di Kawasan Simpang Lima Kota Semarang, Sabtu, 10 Februari 2024. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Arsyad Rasyid, menanggapi sistem perhitungan suara baru oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang akan berlaku pada Pemilu 2024. Sebagai informasi, KPU akan menggunakan alat bantu Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) untuk penghitungan suara Pemilu 2024.

Penggunaan Sirekap akan menggantikan Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) pada Pemilu 2019 lalu. Merespons hal ini, Arsyad mempercayakan seluruhnya pada KPU RI. Pihaknya menilai, KPU adalah lembaga yang mesti profesional dan harus menjaga netralitasnya.

“Intinya kami percayakan semua pada KPU. Kami percaya KPU bekerja profesional, KPU memegang sumpah-sumpahnya,” ungkap Arsyad di Kawasan Simpang Lima Semarang, Sabtu, 10 Februari 2024 sore.

Arysad menilai, sudah keharusan bagi KPU untuk menjaga pesta demokrasi agar berjalan sesuai dengan aturan.

“KPU sudah melakukan sumpahnya, mereka harus memastikan pesta demokrasi ini [berjalan sesuai]. KPU itu badan yang harus netral dan mereka harus memastikan ini berjalan dengan baik,” tandas Arsyad.

BACA JUGA: TKN Prabowo-Gibran Ungkap Surat Suara di Malaysia Telah Tercoblos Paslon 03, KPU Kirim Tim untuk Telusuri

Fungsi Sirekap keluaran KPU RI

Sebagai informasi, dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara. Sirekap juga berfungsi sebagai alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara Pemilu.

Nantinya, terdapat versi mobile untuk smartphone dan versi website yang dapat petugas TPS gunakan dalam rangka pelaksanaan Pemilu 14 Februari 2024 mendatang.

Jika dibandingkan dengan Situng pada Pemilu 2019 lalu, terdapat perbedaan pada Sirekap. Dalam sebuah wawancara, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyebutkan bahwa data yang didokumentasikan di dalam Sirekap berbeda dengan Situng.

“Situng itu adalah melakukan pendokumentasian hasil setiap TPS dengan cara scanning (formulir) C-Hasil. [Formulir] C-Hasil berupa kertas, scanning di tingkat KPU kapubaten/kota, menggunakan mesin scanner, masuk ke server KPU RI,” ujar Betty Selasa, 6 Februari 2024.

BACA JUGA: Putusan DKPP Tak Bisa Batalkan Gibran, Pengamat: Mundurnya Hasyim Asy’ari Bergantung pada KPU

Cara baru input perolehan suara Pemilu

Formulir C-Hasil ini, ujar Betty, berdasarkan hasil salinan formulir C1 bikinan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tingkat TPS.

Sementara itu, dalam Sirekap nanti, pelaksanaan proses unggah data bukan pada rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota, melainkan langsung di TPS oleh KPPS melalui aplikasi Sirekap mobile.

“KPPS memotret [formulir] C Plano langsung di TPS, masuk ke server KPU RI. Potret semuanya untuk kelima jenis surat suara. [Yakni] presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, dan DPD,” sambung Betty.

Terlebih, menurut keterangan Betty, Sirekap memiliki teknologi pengenalan tanda optis (optical mark recognition, OMR) dan pengenalan karakter optis (optical character recognition, OCR).

Sehingga, pola dan tulisan tangan yang tertera pada formulir C1 plano di TPS, saat petugas memfoto lantas mengunggahnya ke Sirekap, dapat langsung terkenali dan dapat berubah menjadi data numerik untuk masuk ke server.

Sederhananya, Betty menuturkan bahwa Sirekap akan membaca apa yang terpotret. Dalam hal ini, yakni hasil penghitungan suara yang tercatat dalam formulir C1 plano.

Lebih lanjut, petugas KPPS akan melakukan verifikasi apakah hasil pengenalan Sirekap sudah presisi dengan data di formulir C1 plano.

“Apakah hasil bacaan mesin sama dengan hasil bacaan matanya dia? Bahwa angka dua terbaca dua, angka tiga terbaca angka tiga, angka satu terbaca angka satu, dan seterusnya,” jelasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp