Ia juga menegaskan bahwa dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) termaktub bahwa pinjaman bagi mahasiswa tidak boleh mengenakan bunga.
“Jadi jelas di UU Sidiknas disebut kalau ada pinjaman tak boleh ada bunga,” jelasnya.
BACA JUGA: Soal Bayar UKT Pakai Skema Pinjol, Mahasiswa ITB Ramai-ramai Demo di Gedung Rektorat
Sebelumnya, ramai kabar kampus ITB berkolaborasi dengan Danacita agar memungkinkan mahasiswa bisa mencicil uang kuliah dalam 6 hingga 12 kali. Namun, cicilan tersebut ternyata memiliki bunga layaknya layanan pinjol. (*)