SEMARANG, beritajateng.tv – Praktisi hukum kepailitan dan restrukturisasi utang, James Purba, resmi meraih gelar doktor di Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang.
Gelar akademik tertinggi tersebut ia raih setelah mengkritisi lemahnya perlindungan hukum bagi kreditor dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Sebuah isu yang selama ini kerap menimbulkan polemik dalam praktik hukum bisnis di Indonesia.
James Purba terkanl sebagai salah satu advokat dan kurator senior di bidang kepailitan dan PKPU.
Ia telah berkecimpung di dunia hukum sejak 1998 dan mengantongi pengalaman lebih dari tiga dekade.
Selain aktif sebagai praktisi, James juga mengajar Hukum Kepailitan sebagai dosen tidak tetap pada Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada (UGM). Bahkan ia kerap menjadi saksi ahli di berbagai pengadilan dan forum internasional.
Kritik terhadap sistem PKPU ia tuangkan dalam disertasi berjudul Rekonstruksi Regulasi Perlindungan Hukum terhadap Kreditor yang Tagihannya Ditolak dalam Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang Berbasis Kepastian Hukum dan Keadilan.
Dalam riset tersebut, James menyoroti Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU menurutnya terlalu menitikberatkan pada kecepatan prosedural. Namun belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif bagi para pihak.
BACA JUGA: Pengacara Muda dan Kurator Megawati Prabowo Resmi Sandang Gelar Doktor
“PKPU sejatinya memiliki tujuan yang mulia, yakni memberi ruang bagi debitor beritikad baik untuk merestrukturisasi utang dan mencapai perdamaian dengan kreditor,” ujar James Purba usai sidang promosi doktor.
“Namun dalam praktik, tahapan verifikasi tagihan justru sering menjadi titik rawan yang merugikan kreditor.”
Ia menjelaskan, dalam banyak perkara, tagihan kreditor dibantah atau bahkan ditolak oleh debitor maupun pengurus PKPU.
Sayangnya, undang-undang tidak menyediakan mekanisme penyelesaian sengketa yang memadai di dalam proses PKPU itu sendiri.
“Akibatnya, kreditor kehilangan posisi tawar, hak suara dalam rapat perdamaian menjadi lemah, dan dalam kondisi tertentu berpotensi kehilangan hak pelunasan dalam skema restrukturisasi utang,” katanya.
Penelitian James secara khusus mengulas Pasal 280 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang memberikan kewenangan kepada Hakim Pengawas untuk menentukan hak suara kreditor yang tagihannya dibantah.
Menurutnya, kewenangan tersebut bersifat diskresioner tanpa parameter yang jelas dan hanya menyentuh aspek hak suara, tanpa menyelesaikan sengketa substantif terkait keabsahan maupun jumlah utang.
“Hasil penelitian saya menemukan setidaknya tiga kelemahan sistemik, yakni lemahnya proses verifikasi tagihan, minimnya transparansi laporan keuangan debitor, serta tidak adanya upaya hukum lanjutan yang definitif bagi kreditor atas hak substantif tagihannya,” ungkap James.
Sebagai solusi, ia mengusulkan rekonstruksi regulasi PKPU yang bertumpu pada tiga pilar utama.
Pilar pertama adalah kewajiban penyampaian laporan keuangan debitor yang telah diaudit.
Pilar kedua berupa mekanisme penyelesaian sengketa tagihan yang terintegrasi dan berkeadilan di dalam proses PKPU.
Sementara pilar ketiga adalah amandemen Pasal 280 UUK-PKPU guna memberikan kepastian hukum bagi kreditor yang tagihannya ditolak.
Apresiasi dari Peradi Semarang
Capaian akademik James Purba mendapat apresiasi dari Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Semarang.
Organisasi profesi ini menilai keberhasilan tersebut sebagai contoh konkret bahwa advokat mampu berkontribusi tidak hanya dalam praktik, tetapi juga dalam pengembangan ilmu hukum.
Ketua DPC Peradi Kota Semarang, Kairul Anwar, mengatakan pihaknya terus mendorong para anggota untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang doktoral.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk meningkatkan kualitas keilmuan dan profesionalisme advokat di tengah kompleksitas persoalan hukum saat ini.
“Pencapaian salah satu senior kami yang meraih gelar doktor dengan predikat cumlaude membuktikan bahwa advokat Peradi mampu bersaing di level akademik tertinggi,” ujar Kairul Anwar saat menghadiri ujian promosi doktor James Purba, Sabtu, 7 Februari 2026.
Ia menambahkan, keberhasilan James menunjukkan bahwa pengalaman panjang dalam praktik hukum dapat berjalan seiring dengan pendalaman akademik yang kuat.
“Kami di DPC Peradi Semarang mendorong rekan-rekan yang sudah menyelesaikan S2 untuk melanjutkan ke S3. Advokat ke depan tidak cukup hanya menjadi praktisi, tetapi juga pemikir hukum yang mampu memberi kontribusi nyata bagi pembaruan regulasi,” tegasnya.
Saat ini, kata Kairul, belasan pengurus dan anggota DPC Peradi Kota Semarang telah menyandang gelar doktor, sementara sejumlah lainnya masih menempuh pendidikan di berbagai perguruan tinggi, baik di Semarang maupun luar daerah.
“Kami melihat banyak kampus dengan kualitas pendidikan doktoral hukum yang sangat baik, termasuk Unissula dan perguruan tinggi lainnya,” ujarnya.
Menurut Kairul, kehadiran advokat bergelar doktor akan memperkuat peran organisasi dalam kajian hukum, advokasi kebijakan, serta kontribusi pemikiran terhadap pembaruan undang-undang.
Ia menilai disertasi James Purba menjadi contoh nyata karya akademik yang lahir dari persoalan konkret di lapangan dan relevan bagi pengembangan hukum nasional. (*)
Editor: Elly Amaliyah





