Karman mengatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat selesai dengan mengutamakan pengembalian kerugian korban.
“Harapan kita sebenarnya bagaimana uang Rp380 juta itu dia kembalikan. Kalau ada komitmen, kita bisa lewat restorative justice,” ucapnya.
Saat ini, dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Kasat Reskrim Polretabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut.
“Laporan sudah sampai unit Tipikor, akan ada penyelidikan terkait laporan tersebut ya,” katanya, Senin, 28 September 2026.
Editor: Diaz A Abidin





