Karman mengatakan, belum mengetahui secara pasti apakah uang yang diserahkan tersebut benar-benar terduga pelaku berikan kepada pihak-pihak terkait.
“Harapannya penyelidik bisa mengidentifikasi apakah uang Rp380 juta itu diserahkan atau tidak. Kami meyakini tidak mungkin,” katanya.
BACA JUGA: 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq untuk Sprindik Baru, KPK Tanggapi soal Kemungkinan Tersangka Anyar
Menurut Karman, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan penggunaan rangkaian tipu muslihat untuk meyakinkan korban.
Dia mencontohkan, salah satu informasi yang disampaikan kepada korban adalah uang Rp250 juta disebut akan digunakan untuk membeli emas yang kemudian diserahkan kepada pihak tertentu.
“Janji mulai dari janji bisa dimasukkan, tetapi faktanya tidak diterima. Itu yang kami melihat sebagai serangkaian tipu muslihat,” katanya.
Uang Diserahkan Melalui Anak Terduga Pelaku
Karman juga menyebut pihaknya melaporkan dugaan keterlibatan tiga orang dalam perkara tersebut. Mereka, kata dia, masih memiliki hubungan keluarga, yakni ayah, ibu dan anak.
Pelaporan dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karman menyebut dugaan penyertaan itu berkaitan dengan mekanisme penyerahan uang yang kemungkinan melibatkan anak terduga pelaku.
“Rekening penyerahan Rp380 juta itu lewat anaknya. Anak terduga pelaku kemudian transfer kepada ayahnya, karena lewat ayahnya ada proses lobi-lobi,” kata Karman.
BACA JUGA: Polisi Rekonstruksi Kasus Mozza di Semarang, 2 Titik Penting untuk Cari Fakta Baru
Kendati demikian, dugaan keterlibatan pihak lain serta penggunaan nama sejumlah pejabat masih menjadi bagian dari laporan. Perlu ada pembuktian melalui proses penyelidikan kepolisian.
Hingga pengumuman penerimaan terakhir pada 1 Juli 2026, anak Djoni tetap tidak bisa masuk di UI. Uang yang telah sudah korban serahkan juga tidak kunjung kembali. Meskipun sebelumnya telah ada pernyataan mengenai penggunaan dan pengembalian uang.
Karman mengatakan pihaknya telah memberikan somasi kepada pihak terduga pelaku. Beberapa kali terdapat janji untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi menurut dia belum terealisasi.





