SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang warga Pedurungan, Kota Semarang, Djoni Heru Suprijatno, melaporkan dugaan penipuan dengan modus menawarkan bantuan masuk kampus Universitas Indonesia (UI) ke Polrestabes Semarang, pada Jumat, 25 September 2026.
Kuasa hukum Djoni, Sukarman, mengatakan, kronologi laporan tersebut, bermula saat uang korban senilai total Rp380 juta tak kunjung ada pengembalian oleh terduga pelaku. Sementara anak Djoni tetap tidak masuk dalam penerimaan di kampus di UI.
Sukarman, mengatakan persoalan bermula dari hubungan antara orang tua korban dan orang tua terduga pelaku yang sama-sama merupakan wali murid di SMA 3 Semarang.
BACA JUGA: 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq untuk Sprindik Baru, KPK Tanggapi soal Kemungkinan Tersangka Anyar
Menurut Karman, kliennya awalnya hanya bercerita kepada orang tua terduga pelaku bahwa anaknya tidak berhasil masuk kampus UI.
“Bukan meminta bantuan untuk dimasukkan ke UI, enggak. Tapi hanya sebatas cerita anakmnya enggak keterima, gitu,” katanya saat dihubungi wartawan, Senin, 28 September 2026.
Karman bilang, tidak ada inisiatif dari kliennya untuk memengaruhi proses seleksi mahasiswa untuk masuk di UI.
“Bukan inisiatif korban, tapi karena bujuk rayu,” ucap dia.
BACA JUGA: Polisi Rekonstruksi Kasus Mozza di Semarang, 2 Titik Penting untuk Cari Fakta Baru
Karman mengatakan, cerita tersebut kemudian mendapat respons dengan tawaran bantuan dari terduga pelaku. Terduga pelaku dia sebut mengaku memiliki koneksi dengan sejumlah pihak. Mulai dari wakil menteri, orang di lingkungan Kemendikti, rektor hingga anggota dewan.
Dari Rp250 Juta jadi Rp380 Juta
Tawaran tersebut berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru UI melalui jalur reguler dengan biaya Rp250 juta. Akan tetapi, permintaan uang disebut tidak berhenti pada nominal tersebut.
“Namun, pada proses perjalanannya itu tidak hanya sebatas Rp250 juta. Ada permintaan lagi Rp100 juta tetapi klien saya tidak bisa menyanggupi, akhirnya transfer Rp80 juta. Dan yang terakhir adalah Rp50 juta. Jadi total ada Rp380 juta,” kata Karman.
Karman mengatakan, belum mengetahui secara pasti apakah uang yang diserahkan tersebut benar-benar terduga pelaku berikan kepada pihak-pihak terkait.
“Harapannya penyelidik bisa mengidentifikasi apakah uang Rp380 juta itu diserahkan atau tidak. Kami meyakini tidak mungkin,” katanya.
BACA JUGA: 874 Barang Bukti Kasus Fadia Arafiq untuk Sprindik Baru, KPK Tanggapi soal Kemungkinan Tersangka Anyar
Menurut Karman, salah satu hal yang menjadi perhatian dalam laporan tersebut adalah dugaan penggunaan rangkaian tipu muslihat untuk meyakinkan korban.
Dia mencontohkan, salah satu informasi yang disampaikan kepada korban adalah uang Rp250 juta disebut akan digunakan untuk membeli emas yang kemudian diserahkan kepada pihak tertentu.
“Janji mulai dari janji bisa dimasukkan, tetapi faktanya tidak diterima. Itu yang kami melihat sebagai serangkaian tipu muslihat,” katanya.
Uang Diserahkan Melalui Anak Terduga Pelaku
Karman juga menyebut pihaknya melaporkan dugaan keterlibatan tiga orang dalam perkara tersebut. Mereka, kata dia, masih memiliki hubungan keluarga, yakni ayah, ibu dan anak.
Pelaporan dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Karman menyebut dugaan penyertaan itu berkaitan dengan mekanisme penyerahan uang yang kemungkinan melibatkan anak terduga pelaku.
“Rekening penyerahan Rp380 juta itu lewat anaknya. Anak terduga pelaku kemudian transfer kepada ayahnya, karena lewat ayahnya ada proses lobi-lobi,” kata Karman.
BACA JUGA: Polisi Rekonstruksi Kasus Mozza di Semarang, 2 Titik Penting untuk Cari Fakta Baru
Kendati demikian, dugaan keterlibatan pihak lain serta penggunaan nama sejumlah pejabat masih menjadi bagian dari laporan. Perlu ada pembuktian melalui proses penyelidikan kepolisian.
Hingga pengumuman penerimaan terakhir pada 1 Juli 2026, anak Djoni tetap tidak bisa masuk di UI. Uang yang telah sudah korban serahkan juga tidak kunjung kembali. Meskipun sebelumnya telah ada pernyataan mengenai penggunaan dan pengembalian uang.
Karman mengatakan pihaknya telah memberikan somasi kepada pihak terduga pelaku. Beberapa kali terdapat janji untuk mengembalikan uang tersebut, tetapi menurut dia belum terealisasi.
Karman mengatakan pihaknya berharap persoalan tersebut dapat selesai dengan mengutamakan pengembalian kerugian korban.
“Harapan kita sebenarnya bagaimana uang Rp380 juta itu dia kembalikan. Kalau ada komitmen, kita bisa lewat restorative justice,” ucapnya.
Saat ini, dugaan penipuan tersebut masih dalam proses penanganan kepolisian. Kasat Reskrim Polretabes Semarang AKBP Andika Dharma Sena membenarkan adanya pelaporan kasus tersebut.
“Laporan sudah sampai unit Tipikor, akan ada penyelidikan terkait laporan tersebut ya,” katanya, Senin, 28 September 2026.
Editor: Diaz A Abidin





