Hukum & Kriminal

Kronologi Pelecehan Seksual Dosen Unnes ke Mahasiswi, Terbukti Lakukan Sentuhan Fisik

×

Kronologi Pelecehan Seksual Dosen Unnes ke Mahasiswi, Terbukti Lakukan Sentuhan Fisik

Sebarkan artikel ini
Mahasiswa Sumatera | Mandiri UTBK | Dosen Unnes pelecehan seksual
Universitas Negeri Semarang (Unnes). (Foto: unnes.ac.id)

Menurut Rahmat, tindakan pelaku tersebut masuk dalam kategori sedang. Oleh karenanya, Satgas PPK merekomendasikan sanksi berupa pencopotan pelaku dari jabatannya dan larangan pelaku menduduki jabatan apa pun selama dua tahun.

Penetapan rekomendasi sanksi tersebut juga berlangsung dengan mempertimbangkan aspirasi korban yang tersampaikan dalam proses pemeriksaan.

BACA JUGA: DPRD Semarang Desak Perbaikan Jalan Alternatif Penghubung Unnes dan Undip yang Ambles

“Rekomendasi sanksi tersebut dua kali lebih berat dari sanksi kategori sedang yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024,” tandasnya.

Sebelumnya, kasus pelecehan seksual oleh satu dosen Unnes terhadap mahasiswi kembali mencuat melalui akun media sosial X/Twitter Menfess Unnes. Akun tersebut mengeluhkan lamanya waktu penanganan kasus kekerasan seksual oleh Tim Satgas PPK Unnes.

“Ga heran banyak korban kekerasan seksual di kampus masih banyak pilih diem, karena selain prosesnya ribet, keberpihakan terhadap korban masih minim,” tulis akun tersebut, Sabtu, 22 Februari 2025. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp