KARANGANYAR, beritajateng.tv – Petualangan 19 santri dari Rumah Quran Gratis Karanganyar nyaris berujung petaka saat mereka melakukan pendakian ke Gunung Lawu melalui jalur ilegal Babar, Minggu 8 Juni 2025.
Adapun rombongan ini sempat hilang kontak selama beberapa jam sebelum akhirnya berhasil evakuasi dalam keadaan selamat pada Senin, 9 Juni 2025 dini hari.
Menurut Ibadurrahman, pengajar di Rumah Quran Gratis Karanganyar, rombongan memulai pendakian sekitar pukul 08.00 WIB.
Namun, baru dua jam berjalan, seorang santriwati mengalami cedera kaki dan harus dievakuasi turun. Proses evakuasi dilakukan oleh dua orang ustaz dan satu santriwati lain menuju pos ojek Babar.
BACA JUGA: Pegadaian Kanwil Semarang Berangkatkan Rombongan Mudik Asyik 2024 ke Berbagai Daerah
Setelah menurunkan santriwati yang cedera, kedua ustaz kembali naik untuk menjemput rombongan utama.
Namun hingga pukul 23.30 WIB, mereka gagal menemukan keberadaan rombongan tersebut dan akhirnya memutuskan untuk kembali turun.
Situasi mulai terkuak pada Senin dini hari. Sekitar pukul 01.00 WIB, satu rombongan pertama berhasil mencapai Pos Babar (Gong Perdamaian).
Tak lama kemudian, rombongan kedua menyusul pukul 01.15 WIB dan rombongan terakhir tiba sekitar pukul 02.00 WIB.
Seluruh anggota rombongan kemudian di evakuasi menggunakan ambulans relawan dan tiba kembali di pondok pesantren pada pukul 02.15 WIB.
Jalur Ilegal di Gunung Lawu
Insiden ini kembali menyoroti bahaya pendakian melalui jalur ilegal. Jalur Babar, yang terletak di Desa Anggrasmanis, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar, ilegal dan belum mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Eko, perwakilan dari Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Karanganyar, menegaskan bahwa jalur resmi yang diakui untuk pendakian Gunung Lawu dari wilayah Karanganyar adalah jalur Cetho.
“Babar itu kan masih ilegal. Alangkah lebih baik para pendaki melewati jalur resmi karena semua data pasti tercatat. Kemudian asuransi juga terjamin,” ujar Eko.
Perhutani sebenarnya telah mengeluarkan surat resmi untuk menutup jalur pendakian Babar. Surat tersebut bernomor 0017/043.7/LWUT-5RA/2025, tertanggal 2 Juni 2025, yang merupakan tindak lanjut dari surat Asper/KBKPH Lawu Utara sebelumnya.
BACA JUGA: Gunung Lawu Jadi Keinginan Korban Sejak Lama, Begini Pengakuan Kerabat Mahasiswi Undip yang Meninggal Saat Pendakian
Meski demikian, jalur tersebut tetap buka oleh pengelolanya yang juga merupakan warga setempat.
Sartono, pejabat terkait, berharap pengelola jalur pendakian via Babar dapat bersikap bijak.
“Harapan kami beliau juga dengan hati terbuka untuk tidak melakukan pembukaan akses jalur pendakian via Babar tersebut,” ucapnya. (*)





