SEMARANG, beritajateng.tv – Tim Kurator PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) merespons perihal dugaan penyelewengan uang Koperasi Karyawan Sritex senilai Rp7 miliar oleh Direktur Utama, PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto.
Sebelumnya, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah, Aulia Hakim, menyebut pihaknya menerima informasi dari salah satu karyawan Sritex yang mengaku kesulitan mengambil uang Sisa Hasil Usaha (SHU). Aulia mengungkap, uang Koperasi Karyawan Sritex senilai Rp7 miliar itu dibawa oleh Iwan Setiawan Lukminto.
Saat beritajateng.tv konfirmasi via WhatsApp pada Selasa, 11 Maret 2025, Tim Kurator mengirim rilis resmi berisi tanggapan terkait dugaan penyelewengan tersebut.
Dengan mengatasnamakan Tim Kurator, dalam rilis itu mereka menegaskan tak tahu permasalahan tersebut. Alasannya, mereka hanya berfokus pada urusan pailitnya PT Sritex, tak termasuk koperasi karyawan.
“Tim Kurator tidak mengetahui hal tersebut karena ini yang pailit Sritex, tidak termasuk koperasi. Jadi di luar wilayah kami secara entitas hukum,” ungkap Tim Kurator.
BACA JUGA: KSPI Jateng Anggap Pailitnya PT Sritex Kesalahan Kemnaker: Gagal Selamatkan, Permalukan Prabowo
Terlebih, Tim Kurator menegaskan karyawan PT Sritex berada di bawah naungan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), bukan KSPI.
Sementara itu, untuk anak perusahaan Sritex lainnya seperti Sinar Pantja Djaja, Primayudha Mandirijaya, dan Bitratex Industries, ada di bawah naungan Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN).
“Perlu diketahui, ini kan karyawan yang ada di Sritex sudah ada serikat pekerja yang berada di bawah naungan SPSI. Sementara untuk Sinar Pantja Djaja, Primayudha Mandirijaya, dan Bitratex Industries di bawah naungan KSPN,” ungkap Tim Kurator.
Lebih lanjut, Tim Kurator meminta agar kepailitan Sritex tak segelintir pihak luar manfaatkan untuk mencari keuntungan atau kepentingan sendiri.
Respon (2)