SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum keluarga Gamma, Zainal Abidin “Petir”, menyebut 15 tahun penjara serta denda Rp200 juta merupakan hukuman maksimal dari pasal yang jaksa dakwakan kepada Aipda Robig.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan Robig terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C Undang-Undang yang sama.
Selain itu, Robig juga terbukti melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 76C Undang-Undang yang sama.
“Melihat dari pasal yang didakwakan itu, [hukumannya] sudah maksimal, 15 tahun itu sudah mentok,” ungkap Zainal saat beritajateng.tv jumpai usai menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Semarang, Kota Semarang, Selasa, 8 Juli 2025.
Hal yang menjadi fokus Zainal saat ini ialah status Aipda Robig yang masih aktif sebagai anggota kepolisian. Aipda Robig sendiri merupakan anggota Satresnarkoba Polrestabes Semarang.
Kuasa hukum keluarga Gamma ingin Polri atau Polda Jateng copot Aipda Robig
Zainal berharap jajaran Polri maupun Polda Jateng bisa mencopot Aipda Robig dari kepolisian. Dalam hematnya, Aipda Robig yang masih berstatus sebagai anggota polisi bisa mencoreng nama baik Polda Jateng maupun Polrestabes Semarang.
“Yang sekarang perlu dikejar itu kan dia statusnya masih Polri, masih polisi. Maka kita berharap Kapolda Jateng segera menyidangkan bandingnya, banding di etik itu disidang, kemudian ditelak. Sehingga betul-betul dia sudah tidak jadi anggota Polri lagi, biar tidak memalukan,” tegasnya.
Ia pun turut menyorot nama Kapolda Jateng Irjen Pol Ribut Hari Wibowo hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas status Aipda Robig yang masih aktif di kepolisian.
Bahkan, Zainal menyerukan pula agar Kapolri bisa melakukan evaluasi terhadap Polda Jateng atas kejadian yang menewaskan Gamma tersebut.
“Ancaman pidananya 15 tahun tapi kok masih digondeli sebagai anggota Polri? Kapolda Jateng malu dong mestinya? Kapolri yo malu. Kapolri kok tidak ikut evaluasi Kapolda Jateng; Kapolri ganti saja, Pak Prabowo, ganti Kapolri,” pungkasnya.
BACA JUGA: Tuntut Aipda Robig 15 Tahun Penjara, Jaksa: Polisi Harusnya Melindungi dan Mengayomi Masyarakat