Ayah Gamma mulanya ingin Aipda Robig dapat hukuman mati
Sementara itu, ayah Gamma Rizkynata Oktafandy, Andi Prabowo, turut merespons hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp200 juta yang JPU jatuhkan kepada Aipda Robig Zaenudin bin Mulyono.
Andi mengaku mulanya ia ingin Aipda Robig memperoleh tuntutan hukuman mati.
“Kalau dari keluarga sih penginnya [hukuman] mati, kalau Jaksa Penuntut Umum mengharapkan seperti itu maksimal [hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta],” ujar Andi.
Andi merasa cukup puas dengan hukuman tersebut. Kendati begitu, ia berharap putusan hakim sesuai dengan tuntutan JPU.
“Keluarga sangat berterima kasih kepada tuntutan jaksa yang sangat tegas dan bijaksana, kalau hukumannya saya minta yang maksimal semua. Harapannya untuk hakim itu [bisa memberi] hukuman yang maksimal, seperti yang jaksa tuntutkan,” pungkas Andi. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi