Hukum & Kriminal

Pengacara Robig Bantah Stafnya Halang-halangi Saksi Kunci: Dia Sedang Jaga Anak di Bawah Umur

×

Pengacara Robig Bantah Stafnya Halang-halangi Saksi Kunci: Dia Sedang Jaga Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Robig
Wajah pria berbaju hitam dalam video viral yang terlibat cekcok, Muhammad Khabib Latif (MKL), saat menghadiri jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kota Semarang, Kamis, 3 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Kuasa hukum Aipda Robig Zaenudin, Bayu, angkat bicara perihal video pendek viral di media sosial yang menampilkan stafnya.

Mulanya, pria berkemeja hitam yang menghalangi saksi kunci anak di bawah umur dalam video tersebut menurut dugaan ialah oknum kepolisian.

Namun, Polrestabes Semarang dan Polda Jateng menyatakan pria tersebut bukanlah anggota polisi, melainkan staf dari kuasa hukum Aipda Robig.

BACA JUGA: Sangkal Narasi Polisi Halangi Saksi Kunci Sidang Robig, Polrestabes Semarang Selidiki Akun Penyebar Video

Usai menjalani penyelidikan di Polrestabes Semarang pada Kamis, 3 Juli 2025, Bayu bersama stafnya sekaligus sosok pria berkemeja hitam dalam video itu, Muhammad Khabib Latif (MKL), menjelaskan kronologi versi pihaknya atas video viral tersebut.

Bayu menyebut MKL tak bermaksud menghadang saksi kunci. Kata Bayu, tindakan MKL adalah upaya menjaga dan mengamankan saksi kunci di bawah umur itu.

“Saksi anak yang kemarin hadir itu atas permintaan dari penasihat hukum Aipda Robig atau kami, karena jaksa penuntut umum mengizinkan kami dan kami mohonkan di persidangan. Kami tahu itu saksi anak, jadi harus dijaga dan tidak langsung dimasukkan di pengadilan, karena anak ini kan harus dijaga,” terang Bayu.

Kuasa hukum Robig: MKL jaga saksi kunci sebelum masuk ruang sidang

Maka itu, MKL, kata Bayu, bermaksud untuk menjaga anak tersebut sebelum masuk ke ruang sidang.

“Nah, driver kami ini, staf kami [MKL], saya minta untuk menjaga saksi anak dan nanti saya telepon, [lalu] antar masuk ke ruang sidang, lalu tinggal di ruang sidang. Saya yang melanjutkan. Dan untuk anak ini kami tanya, tidak ada pendamping selain ayahnya,” tegas Bayu.

Ia pun membantah pihaknya melakukan intimidasi terhadap saksi kunci di bawah umur tersebut. Alasan utamanya, tutur Bayu, ialah saksi kunci itu pihaknya yang menghadirkan.

BACA JUGA: Jateng 3 Besar Kasus Judol Terbanyak, Diskominfo: Hanya Bisa Lapor, Wewenang Penindakan di Pusat

“Kami yang menghadirkan, kami tidak mungkin melarang masuk ke ruang sidang,” jawab Bayu saat menanggapi wartawan perihal tindakan intimidasi.

Lebih lanjut, pihaknya enggan menjabarkan kejadian tarik-menarik antara MKL dalam video itu.

“Terkait tarik-menarik ya sesuai yang di video sajalah. Kami tidak mendeskripsikan tarik-menarik tersebut,” pungkas Bayu.

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan