Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNews UpdatePolitik

Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran Panwaslu Kelurahan di Semarang Diperpanjang

×

Kuota Belum Terpenuhi, Pendaftaran Panwaslu Kelurahan di Semarang Diperpanjang

Sebarkan artikel ini

Semarang, 23/1 (BeritaJateng.tv) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang, melalui Panwaslu Kecamatan kembali mengumumkan perpanjangan pendaftaran dan penerimaan berkas calon Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan dalam rangka Pemilu Serentak Tahun 2024, Selasa (24/1).

Perpanjangan Pendaftaran dan penerimaan berkas calon Panwaslu Kelurahan akan dimulai pada tanggal 24 sampai dengan 26 Januari 2023 bertempat di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing masing.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Anggota Bawaslu Kota Semarang, Lianasari yang juga sebagai Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat menjelaskan dari hasil penelitian dan keabsahan berkas pendaftar terdapat beberapa ketidaklengkapan dokumen yang mengakibatkan dilakukan perpanjangan pendaftaran.

“Panwaslu Kecamatan pada tanggal 14 – 19 Januari 2023 telah melakukan pemeriksaan serta penelitian keabsahan dan kebenaran dokumen pendaftar sehingga ditemukan yang tidak memenuhi syarat,” ucap Liana.

Lebih lanjut, Liana menyampaikan kondisi tersebut dikarenakan adanya pendaftar yang tidak memenuhi syarat mulai dari usia belum 21 tahun, surat sehat yang tidak dari rumah sakit pemerintah/puskesmas sehingga berdampak pada berkurangnya pendaftar di setiap Kelurahan yakni tidak terpenuhi 2 kali kebutuhan dan belum ada pendaftar perempuan yang tersebar di 5 Kecamatan dan 11 Kelurahan.

Tinggalkan Balasan