Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Lagu Nasional ‘Halo-Halo Bandung’ Dijiplak Malaysia, Pengamat Budaya: Jangan Sepelekan Plagiasi

×

Lagu Nasional ‘Halo-Halo Bandung’ Dijiplak Malaysia, Pengamat Budaya: Jangan Sepelekan Plagiasi

Sebarkan artikel ini
Hello Kuala Lumpur | halo-halo bandung
Lagu "Hello Kuala Lumpur" yang diduga menjiplak lagu "Halo-Halo Bandung". (Foto: Tangkap layar YouTube/Lagu Kanak TV)

Ia ingin polemik ini menjadi pembelajaran, khususnya bagi Pemerintah Indonesia untuk selalu mencatatkan warisan asli budaya Indonesia ke UNESCO.

Kesamaan rumpun Indonesia-Malaysia bukan penyebab seringnya plagiasi budaya

Beberapa pihak menduga kesamaan rumpun antara Indonesia dan Malaysia menjadi pemicu pengakuan sepihak yang kerap negeri Jiran tersebut lakukan.

Namun, Ken menampik hal itu. Baginya, faktor kelalaian bangsa dan masyarakat Indonesia yang kurang memerhatikan dan melindungi karya aslinya menjadi hal yang utama.

“Kalau sama-sama Melayu sih sebetulnya tidak, karena Brunei sama Singapura itu kan Melayu. Itu mungkin karena faktor keteledoran kita sebagai bangsa atau masyarakat yang kurang melindungi karyanya,” ujarnya.

Peninggalan kebudayaan, lanjut Ken, harus menjadi fokus perhatian pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Khusus untuk lagu perjuangan yang tercipta puluhan tahun silam, Pemerintah dapat hadir untuk membantu pengurusan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terlebih jika ahli waris pencipta tersebut merasa kesulitan.

BACA JUGA: Viral Lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ Konon Jiplak ‘Halo-Halo Bandung’, Begini Tanggapan Menko PMK

“Tetapi kalau penciptanya itu mungkin sudah wafat atau anaknya tidak bisa mengklaim, bisa pemerintah atau asosaisi lagu indonesia bantu untuk mendata lagu-lagu perjuangan Indonesia itu apa saja,” bebernya.

Menurutnya, jika pemerintah tak memperketat regulasi soal klaim sepihak yang sering terjadi, maka hal itu akan menjadi masalah besar di kemudian hari. Ia juga menyinggung sanksi yang terbebankan kepada pihak terkait.

“Sebetulnya sudah ketat cuma sanksinya itu tidak jelas, bagi masyarakat yang melanggar itu sanksinya apa?” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan