SEMARANG, beritajateng.tv – Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu melakukan tinjauan dan pengecekan taman dan pedestrian di sepanjang Kampung Kali, Semarang, Rabu 24 Januari 2024.
Dalam tinjauan ke Kampung Kali Semarang yang berlangsung secara mendadak. Mbak Ita sapaannya, menemukan adanya rumput liar yang tumbuh subur, taman kurang terawat serta pedestrian yang rusak.
Mbak Ita bahkan sempat geram karena mendapati sikap antar organisasi pemerintah daerah (OPD) yang saling lempar tugas dan kewenangan terkait kebersihan taman serta pedestarian.
“Saya melihat Kampung Kali ini salah satu jalur utama orang lewat di tengah kota banyak lewat kesini. Kemudian banyak tamu-tamu hotel dan kuliner. Kalau kotor rasanya sepet mata (di pandang,Red),” ujar Mbak Ita usai tinjauan, Rabu 24 Januari 2024.
Mbak Ita pun bertanya langsung kepada dinas terkait, untuk tugas pembersihan dan perawatan. Ia langsung geram karena OPD saling lempar tugas saat meminta untuk dilakukan pembersihan.
Dia kemudian mengajak OPD duduk di pedestrian jalan sembari meminta keterangan tupoksi kewenangan masing-masing OPD.
Walikota perempuan pertama di Kota Semarang meminta ada penyeragaman aset sehingga pengelolaan lebih mudah. Saat ini, ada pedestrian yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dan ada pula yang menjadi kewenangan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sementara untuk kebersihan jalan dan trotoar menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sementara untuk taman yang posisinya berada di sebelah jalan dan trotoar tidak turut di bersihkan karena taman bukan kewenangan DLH.
Mbak Ita Lakukan Tinjauan Kampung Kali
“Maka, perlu ada penyeragaman kewenangan aset agar tidak ada saling lempar tugas, ijir-ijiran. DLH saya tanya membersihkan jalan dan trotoar, tamannya padahal kecil, harusnya kan bisa ia bersihkan juga,” bebernya.
Mbak Ita menegaskan, setiap OPD perlu dilakukan pemindahan dan penyeragaman aset-aset. Misalnya, seluruh pedestrian menjadi kewenangan DPU. Seluruh taman menjadi kewenangan Disperkim. Sedangkan, seluruh kebersihan baik di pedestrian, jalan, maupun taman menjadi kewenangan DLH.
“Sekarang lucu, pedestrian ada yang kewenangan DPU, ada kewenangan Disperkim. Padahal, sesuai aturan pedestrian kewenangan DPU. Kalau seragam nggak mungkin lempar tanggung jawab,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Semarang, Yudi Wibowo mengatakan, akan segera melakukan komunikasi dengan dinas terkait soal pembagian aset agar lebih jelas pertanggungjawaban pengelolaan.
“Delta punya siapa, bahu jalan siapa pembatas jalan siapa, sehingga jelas. Masalah pembersihan juga Nyapu jalan trotoar tok, taman tidak. Kita berpikir untuk kota. Penyapu jalan sapu sekalian (taman) karena dekat,” jelasnya.
Pihaknya akan melakukan penajaman pembagian kewenangan aset agar bisa mereka pertanggungjawabkan sesuai tupoksi dan kewenangannya. (*)
Editor: Elly Amaliyah





