Sudaryono menegaskan, BGN tidak akan memberikan pembayaran kepada dapur yang terkena sanksi penghentian operasional akibat pelanggaran.
“Dapur yang di-suspend ini bukan seperti yang lalu. Dulu di-suspend, tapi tetap dibayar. Kalau sekarang ditutup, tidak dibayar, karena pelanggaran,” tegasnya.
BACA JUGA: Dugaan Keracunan MBG di Blora, Susu Kemasan Meledak Jadi Sorotan
Kebijakan tersebut menunjukkan adanya perubahan dalam mekanisme pemberian sanksi kepada pengelola dapur SPPG. Jika sebelumnya dapur yang mendapat penghentian sementara masih menerima pembayaran, kini BGN menerapkan konsekuensi finansial bagi dapur yang terbukti melakukan pelanggaran serius.
BGN juga terus melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan MBG agar program tersebut dapat berjalan sesuai dengan standar keamanan dan kualitas. (*)





