Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebagai informasi, penggeledahan yang KPK lakukan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan pada Rabu, 17 Juli 2024.
KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi pemerintah daerah tersebut.
Ketiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023- 2024.
BACA JUGA: Pasca KPK Geledah Kantor Walikota Semarang Mbak Ita, Sekda Jateng Respons Begini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan empat orang telah pihaknya cegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurut Tessa, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri dari dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta. (*)