Jateng

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kini Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda Kota Semarang

×

Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi, KPK Kini Geledah Kantor Dinsos dan Bappeda Kota Semarang

Sebarkan artikel ini
KPK bappeda semarang
Penyidik KPK menggeledah salah satu ruang di Bappeda Kota Semarang, 18 Juli 2024. (Elly/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Kamis 18 Juli 2024.

Tak berselang lama, rombongan KPK nampak mengenakan atribut rompi KPK. Mereka menuruni tangga ke Lantai 7 Gedung Moh Ikhsan untuk menuju ke Kantor Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kota Semarang.

Terpantau, sekitar pukul 10.40 WIB Rombongan KPK kemudian masuk ke Ruangan Kepala Bappeda Budi Prakoso.

Setelah masuk ke ruangan kepala Bappeda, penyidik meminta beberapa Kepala Bidang dan Bagian untuk ikut masuk ke dalam ruangan.

BACA JUGA: Pasca Penggeledahan KPK, Begini Kondisi Kediaman Walikota Semarang

Tak hanya itu, beberapa anggota KPK lain melakukan pemeriksaan pula di ruangan Kepala Bidang lainnya di Kantor Bappeda.

Seperti di Ruang Sekretaris Bappeda serta Ruang Kepala Bidang Perencanaan Perekonomian.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik KPK masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Sebagai informasi, penggeledahan yang KPK lakukan ini merupakan lanjutan dari penggeledahan pada Rabu, 17 Juli 2024.

KPK menyebut penggeledahan tersebut berkaitan dengan tiga kasus dugaan korupsi pemerintah daerah tersebut.

Ketiga kasus dugaan korupsi itu masing-masing pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023- 2024.

BACA JUGA: Pasca KPK Geledah Kantor Walikota Semarang Mbak Ita, Sekda Jateng Respons Begini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan empat orang telah pihaknya cegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut.

Menurut Tessa, empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri dari dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp