Hukum & Kriminal

Lanjutan Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Serahkan Berkas Perkara Mbak Ita & Suami ke Jaksa

×

Lanjutan Kasus Korupsi Pemkot Semarang, KPK Serahkan Berkas Perkara Mbak Ita & Suami ke Jaksa

Sebarkan artikel ini
Sidang Korupsi Semarang | Ita KPK
Hevearita Gunaryanti Rahayu (kanan) dan Alwin Basri (kiri), tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. (ant)

“Atas keterlibatan AB dalam membantu RUD mendapatkan proyek tersebut, RUD telah menyiapkan dana senilai Rp1.750.000.000 atau sekitar 10% untuk AB,” ungkap Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo.

Perkara lain Mbak Ita dan suami yang membikin kena jegal KPK

Dalam perkara kedua, Mbak Ita serta suaminya menurut dugaan mengatur proyek penunjukan langsung pada tingkat kecamatan. Alwin dugaannya menerima dana sebesar Rp2 miliar.

“Pada Desember 2022, M menyerahkan dana senilai Rp2 miliar kepada AB sebagai commitment fee proyek PL Kecamatan,” jelasnya.

BACA JUGA: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pemkot Semarang Hingga 5 Februari, Mbak Ita-Alwin Basri Sebelumnya Mangkir

Terakhir, Mbak Ita menjadi tersangka dalam kasus permintaan dana kepada Bapenda Kota Semarang. Keduanya menerima uang sebesar Rp2,4 miliar.

Akibat perbuatannya, Mbak Ita serta Alwin berhadapan dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, Pasal 12 huruf f, serta Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan