SEMARANG, beritajateng.tv – Bupati Pati nonaktif Sudewo menyapa masyarakat yang menunggunya usai menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 10 Agustus 2026.
Di hadapan massa pendukung, Sudewo sempat mengajak mereka berinteraksi dengan menanyakan kondisi dan semangat para pendukungnya. Ia kemudian menyinggung harapan agar dirinya dapat bebas dari perkara yang tengah dihadapinya.
“Apakah saudara capek?” tanya Sudewo. “Tidak,” jawab massa.
“Apakah saudara tetap semangat?” kembali ditanyakan Sudewo. “Semangat,” sahut massa.
Sudewo kemudian bertanya apakah massa menghendaki ia bebas.
“Menghendaki saya bebas?” ujar Sudewo. “Bebas,” jawab massa secara serentak.
BACA JUGA: Kirim Pesan Hari Jadi Pati, Sudewo: Masih Banyak Energi Saya Simpan Untuk Bangun Kabupaten Pati
Sudewo kemudian mengajak massa berdoa dan menyerahkan proses hukum yang terjalaninya kepada Tuhan.
“Insyaallah Tuhan Yang Maha Kuasa dengar,” kata Sudewo, yang kemudian tersambut jawaban “Amin” dari massa.
Dengan tangan terborgol, Sudewo memegang mikrofon dan melantuntan takbir, “Allahuakbar,” kata Sudewo yang terikuti oleh pendukungnya.
Di tengah suasana penuh dukungan tersebut, Sudewo juga meminta massa tetap menjaga ketertiban.
“Terima kasih dan jaga ketertiban,” pesan Sudewo.
Sudewo kemudian menyampaikan ajakan untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pati. “Kita bangun bersama-sama Kabupaten Pati,” ujarnya.
Pernyataan tersebut kembali massa sambut dengan seruan dukungan dan doa. “Bebas. Pak Dewo bebas,” teriak massa berulang kali.
Dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 10 Agustus 2026, Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan lima saksi untuk mengungkap dugaan praktik pemberian uang dalam proses pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. Saksi tersebut adalah Plt Sekretaris Desa Sidoluhur Sumindar, Kepala Desa Sidoluhur Sudardi, dan tiga warga Sidoluhur yakni, Ria Erlita, Mohammad Suyanto, dan Joko Lastari.
JPU KPK Luhur Supriyohadi mengatakan, jawaban para calon perangkat desa yang telah menjalani pemeriksaan di persidangan pada intinya menunjukkan bahwa mereka menginginkan proses pengisian perangkat desa tanpa menggunakan uang.





