Untuk pemeriksaan saksi berikutnya, Luhur menyebut jaksa masih akan mendalami perkara melalui keterangan kepala desa dan camat.
“Iya, untuk klaster yang berikutnya nanti kepala desa dan ada camat juga nanti kita panggil,” kata Luhur.
Sementara itu, Tim kuasa hukum Sudewo, Aviv Dihan Kuntoro, menilai keterangan para saksi belum menunjukkan bukti langsung mengenai keterlibatan kliennya.
“Dari perjalanan persidangan sejak awal sampai hari ini, kita dapatkan fakta hukum bahwa tidak ada satu pun pembuktian tentang peran serta Pak Sudewo secara langsung,” kata Aviv.
Aviv menegaskan pihaknya menilai belum ada bukti yang menghubungkan Sudewo secara langsung dengan uang yang para calon perangkat desa serahkan.
BACA JUGA: Teka-teki “Duwuran” di Sidang Sudewo, Saksi Berharap Uang Rp165 Juta Bisa Kembali
Tim kuasa hukum terdakwa juga menyoroti bahwa sejumlah posisi perangkat desa telah kosong sejak beberapa tahun sebelumnya. Karena itu, pihaknya mempertanyakan narasi bahwa pengisian perangkat desa pada 2026 terlaksana secara terpaksa.
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





