SEMARANG, beritajateng.tv – Pemeriksaan enam saksi dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 5 Agustus 2026 menghadirkan fakta persidangan baru. Selain munculnya istilah “duwuran” yang dipersepsikan sebagai bupati, sejumlah calon perangkat desa juga mengaku berharap uang Rp165 juta yang telah mereka serahkan bisa dikembalikan.
Enam saksi yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hadirkan, yakni Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, Kepala Desa Boto Jebol Lukito, serta empat warga yang merupakan calon perangkat desa. Yakni Ahmad Wiroto, Suparmin, Parmin, dan Suyono.
Dalam pemeriksaan, JPU Greafik Loserte, lebih dulu mendalami proses penyerahan uang oleh para calon perangkat desa.
Ahmad Wiroto mengaku menyerahkan uang melalui Kepala Desa Trikoyo saat hendak mengikuti seleksi calon kepala dusun Karangkawis. Selain uang, ia juga diminta menyerahkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang dimasukkan bersama uang tersebut.
Saat jaksa menanyakan apakah menerima tanda terima, Wiroto menjawab tidak pernah memperoleh nota maupun bukti pembayaran.
Keterangan serupa Suparmin sampaikan, yang mengaku menyerahkan uang untuk mengikuti seleksi calon Kasi Perencanaan Desa Trikoyo, serta Parmin yang mengaku menyerahkan uang untuk posisi calon Kaur Keuangan Desa Trikoyo. Keduanya juga menyatakan menyerahkan fotokopi KTP dan KK bersamaan dengan uang.
Sementara Suyono mengaku lebih dulu menyerahkan uang Rp130 juta kepada Sukarjan sebagai tahap awal untuk mengikuti seleksi calon Kaur Perencanaan Desa Sukorukun.
“Katanya kekurangannya [bisa bayar] besok-besok,” ujar Suyono di persidangan.
BACA JUGA: Tantang Saksi Cari Video TikTok Soal Perangkat Desa, Sudewo: Saya Bayar Rp5 Juta
Dalam pemeriksaan lanjutan, JPU Greafik juga mempertanyakan kepada saksi calon perangkat desa, apakah mereka berharap uang yang telah diserahkan dapat dikembalikan.
“Ketika bapak memiliki kesempatan untuk dihadapkan dengan barang-barang bukti uang yang kami yakini berasal dari bapak-bapak sekalian. Apa yang ingin bapak sampaikan?” tanya jaksa.
“Ya sekiranya uangnya kembali,” kata saksi Ahmad Wiroto yang saksi calon perangkat desa lainnya benarkan.
Wiroto melanjutkan bahwa sejak awal, ia menyerahkan uang karena mengira hal itu berkaitan dengan rekomendasi dan terlaksana dalam kondisi terpaksa. “Ya itu kan katanya untuk rekomendasi. Aslinya saya juga terpaksa,” ujarnya.
Teka-teki Orang yang Duwuran atau Atasan
Saat pemeriksaan berlanjut, kuasa hukum Sudewo, Yupen Hadi, menyoroti istilah “duwuran” yang sebelumnya disebut dalam persidangan. Kepada Kepala Desa Trikoyo Dasar Wibowo, ia mempertanyakan siapa “duwuran” tersebut.
“Hal-hal tersebut akan diberikan ke duwuran. Duwuran itu siapa?” tanya Yupen.
Dasar Wibowo menjawab bahwa ia menganggap “duwuran” adalah bupati. “Itu saya menganggap duwuran itu bupati,” jawabnya.
Perihal apakah yang termaksud bukan camat, Dasar tetap pada pendiriannya. “Kalau menurut saya, duwuran kepala desa itu bupati,” ujarnya.
Kuasa hukum kemudian kembali mempertegas apakah nama Sudewo pernah tersebut secara langsung. “Tanpa ada sebutan sama sekali nama Pak Sudewo, Anda menganggap duwuran itu Pak Bupati?” tanya kuasa hukum.
“Iya, Pak Bupati,” jawab Dasar.
Kuasa hukum lain, Indra Perbawa, kemudian menggali alasan para calon perangkat desa tetap menyerahkan uang hingga Rp165 juta. Ahmad Wiroto mengaku motivasinya menjadi perangkat desa adalah mengabdi kepada masyarakat sekaligus bekerja dekat rumah.
Namun, perihal apakah rela kehilangan uang Rp165 juta demi pengabdian tersebut, Ahmad memberikan jawaban tegas. “Ya enggak ikhlas, Pak,” katanya.
Jawaban hampir serupa Suparmin sampaikan. Sementara Parmin menjelaskan bahwa uang yang diserahkan dipahaminya sebagai syarat pendaftaran, bukan jaminan kelulusan. “Untuk pendaftaran,” ujarnya.
Perihal apakah tetap ikhlas apabila uang tersebut tidak kembali apabila gagal, Parmin menjawab singkat. “Ya enggak, Pak, kalau uang segitu.”
Dalam siang tersebut, terdakwa Sudewo juga mengapresiasi sikap Jebol Lukito yang memilih tidak mengikuti mekanisme pendaftaran dengan uang tersebut.
BACA JUGA: Saksi Sebut Adanya Permintaan Uang Pengisian Perangkat Desa Capai Rp175 Juta di Sidang Sudewo
Menurut Sudewo, keterangan kepala desa itu menunjukkan bahwa setiap kepala desa memiliki pilihan untuk menolak apabila terdapat permintaan yang ternilai tidak sesuai aturan.
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut pada Senin, 10 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa dugaan kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





