Hukum & Kriminal

LBH APIK Terima 15 Aduan PRT, dari Kekerasan Fisik hingga Tak Digaji

×

LBH APIK Terima 15 Aduan PRT, dari Kekerasan Fisik hingga Tak Digaji

Sebarkan artikel ini
raden rara ayu
Direktur LBH APIK, Raden Rara Ayu Hermawati saat ditemui, beberapa waktu yang lalu. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv Lembaga Bantuan Hukum (LBH) APIK menerima 15 aduan dari Pekerja Rumah Tangga (PRT) di sepanjang tahun 2023 ini. Dari sekian kasus yang akhirnya LBH APIK dampingi, mayoritas terdiri dari kekerasan secara fisik oleh majikan di lingkup rumah hingga penahanan upah kerja.

“Selain mengalami kekerasan fisik mereka juga alami kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kalau ekonomi rata-rata kasus itu karena tidak terbayarkan upahnya sampai sekarang oleh pemberi pekerja,” ungkap Direktur LBH APIK, Raden Rara Ayu Hermawati saat beritajateng.tv temui, beberapa waktu yang lalu.

Ayu sapaan akrabnya menjelaskan, PRT hingga saat ini belum terjamin hak-haknya oleh negara. Bahkan, kata Ayu, pihak Ombudsman Jateng sebelumnya juga tidak menganggap PRT sebagai suatu profesi pekerjaan. Dengan adanya pernyataan itu, ia mengatakan, negara Indonesia seperti melegalkan perbudakan di era modernisasi tahun 2023.

Lebih jelas, Ayu mengungkapkan jika LBH APIK akhirnya menggunakan UU PKDRT No 3 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Pada Rumah Tangga untuk menggugat majikan yang melakukan kekerasan fisik pada PRT. Meski begitu, ia menyebut jika bantuan hukum tidak dapat di berikan secara maksimal lantaran UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) belum sah secara hukum.

BACA JUGA: Hampir 20 Tahun Jalan di Tempat, Serikat Pekerja Rumah Tangga Desak RUU PRT Segera Disahkan

“Ketika kami mintakan proses hukum pun tidak ada aturan hukum yang mengatur itu. Maka hak-hak tersebut tidak bisa dimintakan kepada negara,” tambahnya.

Terkait besaran nominal upah, Ayu mengatakan jika sampai saat ini, pemberian upah PRT masih minim bahkan kesejahteraan PRT belum dapat tercapai. Ia pun meminta pemerintah dapat menganggap PRT sebagai pekerja formal lainnya sehingga PRT dapat mendapat upah sesuai UMK.

“Sementara untuk jam kerja disesuaikan juga dengan perjanjian dan dimaksimalkan 8 jam. Rata-rata kasus kekerasan di rumah tangga itu adalah tulang punggung keluarga. Jadi mereka mau tidak mau tetap bekerja meski mengalami kekerasan,”

Hukuman kepada pelaku sering kali tidak sebanding

Lebih lanjut, Ayu mengungkapkan jika keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) terhadap pelaku kekerasan biasanya hanya memberikan hukuman penjara selama 8 sampai 10 tahun. Hal tersebut, kata Ayu, tentu tidak sebanding dengan luka fisik yang korban terima. Bahkan yang paling parah, menyebabkan kondisi lumpuh seumur hidup.

“Jadi itu penting sekali menghilangkan keraguan terhadap diri korban dan ada lembaga yang memang bisa membantu korban. Selama ini PRT itu takut melaporkan dan mereka menganggap hal itu percuma untuk mereka lakukan. Alasannya karena tidak ada dasar hukumnya (UU PPRT),” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh PRT untuk dapat sesegera mungkin untuk mengumpulkan barang bukti hingga melakukan pelaporan kepada pihak terkait jika mengalami kekerasan.

BACA JUGA: DP3A Kota Semarang Gelar Diskusi Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosial

“Kami sangat mendorong negara Indonesia segera mengesahkan RUU PRT karena itu sangat membantu. Selain PRT dan pemberi kerja, jelas membantu pendamping untuk memberikan layanan hukum,” tuntut Ayu kepada pemerintah.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp