Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

LBH APIK Terima 15 Aduan PRT, dari Kekerasan Fisik hingga Tak Digaji

×

LBH APIK Terima 15 Aduan PRT, dari Kekerasan Fisik hingga Tak Digaji

Sebarkan artikel ini
raden rara ayu
Direktur LBH APIK, Raden Rara Ayu Hermawati saat ditemui, beberapa waktu yang lalu. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

“Sementara untuk jam kerja disesuaikan juga dengan perjanjian dan dimaksimalkan 8 jam. Rata-rata kasus kekerasan di rumah tangga itu adalah tulang punggung keluarga. Jadi mereka mau tidak mau tetap bekerja meski mengalami kekerasan,”

Hukuman kepada pelaku sering kali tidak sebanding

Lebih lanjut, Ayu mengungkapkan jika keputusan dari Pengadilan Negeri (PN) terhadap pelaku kekerasan biasanya hanya memberikan hukuman penjara selama 8 sampai 10 tahun. Hal tersebut, kata Ayu, tentu tidak sebanding dengan luka fisik yang korban terima. Bahkan yang paling parah, menyebabkan kondisi lumpuh seumur hidup.

“Jadi itu penting sekali menghilangkan keraguan terhadap diri korban dan ada lembaga yang memang bisa membantu korban. Selama ini PRT itu takut melaporkan dan mereka menganggap hal itu percuma untuk mereka lakukan. Alasannya karena tidak ada dasar hukumnya (UU PPRT),” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh PRT untuk dapat sesegera mungkin untuk mengumpulkan barang bukti hingga melakukan pelaporan kepada pihak terkait jika mengalami kekerasan.

BACA JUGA: DP3A Kota Semarang Gelar Diskusi Penanganan Kekerasan Berbasis Gender di Media Sosial

“Kami sangat mendorong negara Indonesia segera mengesahkan RUU PRT karena itu sangat membantu. Selain PRT dan pemberi kerja, jelas membantu pendamping untuk memberikan layanan hukum,” tuntut Ayu kepada pemerintah.(*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan