“Yang belum boleh adalah rapat umum, karena pelaksanaannya 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024. Termasuk iklan yang berisi penyampaian visi-misi perserta Pemilu lewat media cetak, elektronik, iklan media sosial, itu belum boleh,” tegasnya.
Tak hanya itu, saat ini KPU beserta dengan lembaga penyelenggara Pemilu lainnya yakni Bawaslu sedang membuka pendaftaran KPPS.
“Tahapan rekrutmen atau pendaftaran KPPS itu mulai 10 Desember 2023. Pendaftarannya 11 sampai 20 Desember 2023. Kita punya kebutuhan 7 orang di TPS, kali jumlah TPS 117.299. Kira-kira kita butuh lebih dari 800 ribu personel KPPS,” tandas Handi. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi




