Pemohon yang memanfaatkan dispensasi dapat memperpanjang SIM pada rentang waktu 27 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Prianggo mengingatkan, pemegang SIM harus segera memperpanjang pada periode tersebut.
“Jika pemohon tidak memanfaatkan dispensasi tersebut, maka mereka harus mengikuti proses penerbitan SIM baru,” tegasnya.
Kebijakan ini bertujuan agar layanan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu libur nasional.
BACA JUGA: Cara Mengurus Balik Nama STNK dan BPKB Kendaraan 2024, Simak Biaya dan Syaratnya
Hal tersebut harapannya mempermudah masyarakat dalam memahami prosedur perpanjangan SIM selama masa dispensasi tersebut. (*)