Scroll Untuk Baca Artikel
NasionalNews Update

LKPP Sebut Metode Pengadaan Tenaga Pendamping dapat Gunakan Metode Jasa Lainnya

×

LKPP Sebut Metode Pengadaan Tenaga Pendamping dapat Gunakan Metode Jasa Lainnya

Sebarkan artikel ini
Rapat LKPP RI. /Foto: Ellya.

Pada kesempatannya Kepala LKPP Hendrar Prihadi mengatakan bahwa metode pengadaan tenaga pendamping dapat menggunakan metode Jasa Lainnya. “jika Pendamping Pembangunan menggunakan mekanisme pengadaan Jasa Lainnya maka Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan sudah termasuk ke dalam honorarium / gaji, sehingga pembayaran atas Jaminan Sosial dan Jaminan Kesehatan dibayarkan secara mandiri oleh Pendamping Pembangunan.” Kata Hendi (sapaan akrab Kepala LKPP).

Dalam rapat yang digelar sebagai tindak lanjut arahan Presiden RI Joko Widodo, bahwa pemerintah harus berkomitmen dalam mewujudkan satu program bersama seluruh K/L/PD yang terintegrasi, disampaikan bahwa metode pengadaan dapat bekerjasama dengan lembaga independen atau lembaga professional.

Terkait hal tersebut, Kepala LKPP menyampaikan bahwa kerja sama pemerintah dengan Lembaga independent atau professional untuk pengadaan jasa lainnya harus tetap menggunakan cara dan mekanisme yang telah diatur dalam Peratura Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peratura Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta Peraturan turunannya.

“Pemerintah bisa menggunakan metode swakelola jika bekerjasama dengan insatansi pemerintah termasuk dengan perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta, dan melalui Penyedia jika pemerintah akan bekerjasama dengan perusahaan,” ujar Hendi. (Ak/El)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan