-
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
-
Pekerja aktif yang terdaftar dalam program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025.
-
Menerima upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
-
Prioritas untuk pekerja yang belum menerima bantuan lain, seperti PKH.
-
Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri tidak termasuk dalam penerima bantuan ini.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat memastikan bahwa datamu sudah sesuai untuk proses pencairan BSU 2025.
BACA JUGA: Lagi Ngetren di Medsos, Begini Cara Bikin Meme Italian Brainrot
Jangan lupa untuk terus memantau situs resmi Kemnaker guna memperoleh informasi terbaru terkait validasi dan pencairan dana BSU. (*)





