Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineHukum & KriminalNews Update

LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri, Ini Sebabnya

×

LPS Pailitkan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Citraloka Dana Mandiri, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Lembaga Penjamin Simpanan mempailitkan pengurus BPR Citraloka Dana Mandiri (BPR CDM). (Lembaga Penjamin Simpanan)

LPS pun langsung mengajukan gugatan perdata kepada mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM, berdasarkan putusan gugatan perdata dengan nomor register No. 493/Pdt/G/2015/PN.Bdg jo. No. 278/Pdt/2017/PT.BDG jo. No.1665 K/PDT/2018, pada pokoknya ketiga debitor tersebut diwajibkan membayar ganti rugi secara tanggung renteng berdasarkan gugatan aquo yang diajukan LPS.

Dalam proses pelaksanaan putusan, terdapat kendala karena pihak-pihak yang dihukum untuk membayar ganti rugi tidak bersikap kooperatif dalam menjalankan putusan. Oleh karenanya LPS mengajukan permohonan PKPU pada tanggal 23 Agustus 2021. Dan pada tanggal 25 Mei 2022, PN Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak proposal perdamaian yang diajukan mantan pengurus dan pemegang saham BPR CDM dan mempailitkannya.

“Dengan telah dipailitkannya mantan pengurus BPR CDM tersebut, maka berdasarkan hukum, masing-masing mantan pengurus dan pemegang saham yakni Hendra Djaja, Istiarsih dan Moh Icsan Lubis kehilangan seluruh hak perdatanya untuk mengelola aset-asetnya dan harus diserahkan kepada tim Kurator yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat,” pungkasnya. (*)

editor: ricky fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan