Hukum & Kriminal

Makin Hari Guru Terus Dikriminalisasi, Pengacara: Tidak Semua Kasus Layak Jadi Pidana

×

Makin Hari Guru Terus Dikriminalisasi, Pengacara: Tidak Semua Kasus Layak Jadi Pidana

Sebarkan artikel ini
guru polisi
Pendiri Firma Hukum Josant And Friend's Law Firm (Jafli), Joko Susanto, saat menjadi narasumber di SMKN 2 Semarang, Kamis, 7 November 2024. (Fadia Haris Nur Salsabila/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Beberapa hari yang lalu, seorang guru SDN 1 Wonosobo, MS, harus berurusan dengan polisi usai wali murid A melaporkannya. Wali murid itu meradang karena sang guru menampar muka anaknya.

Belakangan diketahui, MS tengah melerai A yang sedang berkelahi. Namun, A malah mengadu ke ibunya bahwa ia dipukul oleh MS.

Meski berakhir damai, kasus itu menambah daftar panjang guru yang mendapat kriminalisasi karena mendidik siswanya.

Menanggapi hal itu, Pendiri Firma Hukum Josant And Friend’s Law Firm (Jafli), Joko Susanto, menegaskan pentingnya melihat kadar kesalahan sebelum membawa hukuman fisik kepada siswa ke ranah pidana. Menurutnya, tidak semua bentuk hukuman fisik oleh guru perlu dipaksakan menjadi laporan hukum.

BACA JUGA: Viral Guru ‘Gokil’ SMK Purworejo Nyobain Motor Drag, Bikin Murid Heboh

“Jangan sampai jadi generasi lembek mental, cuma guru jewer akibat melakukan pelanggaran disiplin, terus laporkan pidana gurunya,” kata Joko dalam acara Penyuluhan Hukum Bahaya Kenakalan Remaja di SMKN 2 Semarang, Kamis, 7 November 2024.

Joko mengingatkan, jika guru terus terkriminalisasi saat menjalankan tugasnya, ada kekhawatiran para guru akan menghindari pengawasan disiplin. Dan, mereka hanya fokus pada tugas administratif.

Menurut Joko, jika siswa memang melakukan pelanggaran fatal, mereka perlu mengakui kesalahan tanpa langsung mengaitkannya dengan tindak pidana. Apalagi, ilmu yang guru ajarkan merupakan bekal berharga untuk masa depan siswa.

“Kalau kita salah, guru kasih hukuman fisik, hukumannya masih wajar, akui saja kesalahan kita. Jangan bawa ke pidana,” pesannya.

Kasus guru beri hukuman fisik lebih baik utamakan mediasi ketimbang polisi

Lebih lanjut, Joko menegaskan bahwa meskipun ada hukuman fisik yang orang anggap berlebihan, tetap perlu memerhatikan aspek lain. Solusi mediasi antara guru dan siswa yang mendapat hukuman bisa menjadi jalan tengah sebelum membawa masalah ke pengadilan.

“Kita harus jadi generasi siap mental. Kalau sekarang mengadu ke orangtua justru gurunya dilaporkan pidana. Seperti halnya kasus guru Supriyani, yang lagi viral, saya sesalkan tindakan itu,” beber Joko.

Sementara itu, Waka Kesiswaan SMKN 2 Semarang, Sumarjo, berharap penyuluhan ini dapat memberikan dampak positif bagi anak didiknya. Terlebih, dengan materi bullying dan kenakalan remaja.

BACA JUGA: Lestarikan Budaya, Guru Sekolah Mataram Semarang Berlomba-lomba Belajar Karawitan Usai Mengajar

Ia mengakui, dua masalah tersebut masih sering terjadi di kalangan remaja.

“Saya harap materi ini dapat membekas pada anak-anak kami, sehingga dapat mencegah para pelajar untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum seperti mem-bully dan tindak kenakalan remaja,” pungkas Sumarjo. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp