Dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, termasuk Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sementara dua tersangka lainnya, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, telah lebih dulu KPK tahan.
Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka. Akan teteapi, hakim telah menolak gugatan Mbak Ita dan suaminya. (*)





