SEMARANG, beritajateng.tv – Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita, kembali gagal hadir dalam pemeriksaan KPK pada Selasa, 11 Februari 2025.
Menurut keterangan resmi, alasan ketidakhadiran Mbak Ita karena mengalami gangguan kesehatan sehingga harus menjalani perawatan di RS Wongsonegoro Semarang.
“Informasi terakhir yang saya dapat, pihak bersangkutan gagal hadir dan stafnya menyampaikan bahwa Mbak Ita tengah menjalani perawatan di RS Wongsonegoro Semarang,” ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardika.
BACA JUGA: Praperadilan Alwin Basri Suami Wali Kota Semarang Hakim Tolak, Tetap Sah Tersangka KPK
Tessa menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait kondisi kesehatan Mbak Ita. Jika ditemukan indikasi bahwa kondisi kesehatan tersebut tidak benar, maka pemeriksaan tetap akan dilakukan sesuai prosedur.
“Kami akan memastikan secara riil dan sesuai aturan apakah yang bersangkutan benar-benar sakit. Jika memang sakit, akan ditentukan sejauh mana perawatannya diperlukan. Jika tidak, maka langkah-langkah penyidikan akan tetap berjalan,” lanjutnya.
KPK bisa tahan Mbak Ita jika terbukti sehat
Selain itu, Tessa juga menyinggung kemungkinan penahanan terhadap Mbak Ita jika pemeriksaan dokter KPK menunjukkan tidak ada masalah kesehatan yang signifikan.
Meski demikian, fokus utama KPK saat ini tetap pada pemeriksaan kesehatan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
“Semua kemungkinan bisa terjadi, termasuk penahanan, tergantung hasil pemeriksaan di lapangan. Kami tidak bisa berasumsi lebih awal sebelum ada hasil pemeriksaan yang jelas,” tambahnya.
Pemanggilan ini menjadi yang kelima bagi Mbak Ita setelah sebelumnya selalu gagal hadir pada 10 Desember 2024, 17 Januari 2025, 22 Januari 2025, dan terakhir 10 Februari 2025.
BACA JUGA: Wali Kota Semarang Minta KPK Menunda Pemeriksaan Hingga Resmi Sertijab ke Pengganti
KPK juga telah memperpanjang larangan bepergian ke luar negeri bagi Mbak Ita selama enam bulan, terhitung sejak 10 Januari 2025.
Dalam perkara ini, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, termasuk Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Sementara dua tersangka lainnya, Martono dan Rachmat Utama Djangkar, telah lebih dulu KPK tahan.
Mbak Ita dan suaminya juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka mereka. Akan teteapi, hakim telah menolak gugatan Mbak Ita dan suaminya. (*)




