Tatag sendiri mengakui bahwa uang Rp100 juta yang diterima bukan merupakan bagian dari gaji ataupun uang yang dibenarkan secara aturan. Namun, ia tak pernah melaporkan penerimaan itu ke KPK.
“Sekarang uang masih saya pegang,” aku Tatag.
Saat dikonfrontasi, Bupati Budhi Sarwono membantah pernyataan Tatag. Dia menegaskan tak pernah memberi uang kepada siapapun.
Setelah mendengar pernyataan tersebut, saksi Tatag malah merubah pernyataan awalnya dan memilih sepakat dengan apa yang diucapkan Budhi. “Saya ngikuti Pak Budhi, Yang Mulia,” celetuk Tatag.
Mendengar jawaban itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang naik pitam. Sebab, Tatag tidak konsisten dengan keterangannya, bahkan dari awal persidangan pernyataannya ketap berubah-ubah.
“Pak Tatag ini mencla-mencle! Tindak lanjuti itu. Silakan penyidik melakukan penyidikan,” tegas Hakim Ketua Rachmad. (Bj/El)