Mantan Kadinas PUPR Akui Terima Rp 100Juta dari Bupati Banjarnegara

SEMARANG, 4/2 (BeritaJateng.tv) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara, Tatag Rochyadi mengaku pernah menerima uang tak jelas dari Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

“Pernah, menerima uang Rp100 juta dari bupati,” ujar Tatag saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/2/2022).

Uang yang tak jelas sumber dan peruntukannya itu diserahkan oleh Budhi Sarwono di ruang rapat bupati pada Desember 2018. Waktu itu ada beberapa pegawai lain pada Dinas PUPR yang diberi uang, tetapi Tatag lupa siapa saja namanya.

Jaksa penuntut umum KPK pun berusaha membantu Tatag mengingat-ingat. Dalam berita acara pemeriksaan, Tatag menyebut pegawai Dinas PUPR yang juga diberi uang bupati antara lain Arqom Al Fahmi, Margo Waluyo, dan Aris Setiawan.

Untuk nama yang lain Tatag memang tidak ingan, yang jelas para pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), dan pengawas lapangan bidang bina marga pada PUPR Banjarnegara.

Untuk nominal uang yang diberikan Tatag tidak mengetahui karena uang dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat.

Tatag sendiri mengakui bahwa uang Rp100 juta yang diterima bukan merupakan bagian dari gaji ataupun uang yang dibenarkan secara aturan. Namun, ia tak pernah melaporkan penerimaan itu ke KPK.

“Sekarang uang masih saya pegang,” aku Tatag.

Saat dikonfrontasi, Bupati Budhi Sarwono membantah pernyataan Tatag. Dia menegaskan tak pernah memberi uang kepada siapapun.

Setelah mendengar pernyataan tersebut, saksi Tatag malah merubah pernyataan awalnya dan memilih sepakat dengan apa yang diucapkan Budhi. “Saya ngikuti Pak Budhi, Yang Mulia,” celetuk Tatag.

Mendengar jawaban itu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang naik pitam. Sebab, Tatag tidak konsisten dengan keterangannya, bahkan dari awal persidangan pernyataannya ketap berubah-ubah.

“Pak Tatag ini mencla-mencle! Tindak lanjuti itu. Silakan penyidik melakukan penyidikan,” tegas Hakim Ketua Rachmad. (Bj/El)

Tinggalkan Balasan