Mantan Kadinas PUPR Akui Terima Rp 100Juta dari Bupati Banjarnegara

SEMARANG, 4/2 (BeritaJateng.tv) – Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarnegara, Tatag Rochyadi mengaku pernah menerima uang tak jelas dari Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

“Pernah, menerima uang Rp100 juta dari bupati,” ujar Tatag saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi dengan terdakwa Budhi Sarwono dan Kedy Afandi di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (4/2/2022).

Uang yang tak jelas sumber dan peruntukannya itu diserahkan oleh Budhi Sarwono di ruang rapat bupati pada Desember 2018. Waktu itu ada beberapa pegawai lain pada Dinas PUPR yang diberi uang, tetapi Tatag lupa siapa saja namanya.

Jaksa penuntut umum KPK pun berusaha membantu Tatag mengingat-ingat. Dalam berita acara pemeriksaan, Tatag menyebut pegawai Dinas PUPR yang juga diberi uang bupati antara lain Arqom Al Fahmi, Margo Waluyo, dan Aris Setiawan.

Untuk nama yang lain Tatag memang tidak ingan, yang jelas para pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP), dan pengawas lapangan bidang bina marga pada PUPR Banjarnegara.

Untuk nominal uang yang diberikan Tatag tidak mengetahui karena uang dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat.

Tinggalkan Balasan