“Kemudian juga terkait dengan jalur prestasi penghitungan poin di piagam misalnya, itu kan masih ada yang ԁiperdebatkan. Misalnya antara yang berjenjang sama yang tidak berjenjang,” jelas Farida.
Oleh sebab itu, Ombudsman kini mulai menyiapkan posko pengawasan SPMB di seluruh kabupaten/kota untuk mengantisipasi berbagai bentuk penyimpangan selama proses penerimaan murid baru tahun ini berlangsung.
“Caranya adalah kami akan mengaplikasikan posko pengawasan Ombudsman ke semua kabupaten/kota meliputi laporan terkait misalnya adanya jalur-jalur yang tidak sesuai, misalnya ada petugas yang melakukan penyimpangan dalam bentuk pungutan atau misalnya ada titipan,” katanya.
Farida juga menyoroti praktik jalur aspirasi yang dulu sempat muncul dalam proses penerimaan murid baru. Menurutnya, jalur semacam itu tidak boleh lagi terjadi karena berpotensi merusak integritas layanan publik.
“Nah, yang kita pastikan tidak ada, karena apa integritas pada SPMB itu akan menentukan integritas pelayanan publik di kabupaten/kota tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





