SEMARANG, beritajateng.tv – Sosiolog Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof. Dr. Tri Marhaeni Pudji Astuti menanggapi maraknya fenomena kos bebas yang ada di kota-kota besar di Indonesia.
Prof Marhaeni menyebut, fenomena kos bebas tak hanya ada di kota Semarang, tapi juga di kota-kota besar lainnya.
“Kos bebas ini kan punya banyak versi. Pertama, bebas yang dimaksud adalah bebas tanpa pengawasan. Satu rumah tanpa induk semang atau penjaga, bahkan kos di situ bisa perempuan semua atau laki laki semua,” ujar Prof Marhaeni saat beritajateng.tv temui di Fakultas Ilmu Sosial, Unnes, beberapa waktu yang lalu.
Bebas yang kedua, lanjut dia, indekos yang tetap ada penjaga atau yang punya rumah namun pengawasannya lemah. “Ini juga bisa diartikan bebas,” imbuh dia.
Yang ketiga, kata dia, bebas dari segi penghuni. Artinya boleh laki-laki dan perempuan campur, tetapi ada induk semangnya. Kemudian yang keempat, indekos laki-aki dan perempuan campur namun tidak ada induk semangnya.
“Menurut saya semuanya (empat versi kos bebas) sangat bahaya, dalam arti tidak ada pengawasan, membuat generasi sekarang lebih permisif,” paparnya.
Ia menjelaskan jika semua kos harus memiliki aturan yang jelas. Tidak hanya aturan lisan namun harus ada sanksi tegas bahkan konsekuensi.
“Yang namanya kos harus ada aturan. Aturan jangan hanya sekedar ada lip service atau sekedar memenuhi kewajiban pada pak RT. Tidak seperti itu. Memang harus dijalankan betul, harus ada konsekuensinya, antara yang punya kos dan yang ingin masuk kesitu,” jelasnya.
BACA JUGA: Fenomena Kos Bebas di Semarang, Sulit Dicari tapi Banyak Peminat: Boleh Bawa Lawan Jenis, Tapi Ada Syaratnya
Salah satunya, yakni aturan jam berkunjung di indekos. Kebanyakan, anak-anak memilih kos bebas karena lebih leluasa dalam mengerjakan tugas. Apalagi jika harus kerja kelompok, tidak hanya dalam kelompok tersebut laki-laki saja atau perempuan saja.
“Saya sudah mempraktekannya. Keponakan yang tinggal di rumah saya ketika mengerjakan tugas, saya minta mengerjakan di ruang tamu, bukan di kamar. Kenapa? Ya karena di ruang tamu lebih luas dan mudah terawasi,” kata dia.
Dia mengatakan, setiap kos terutama yang tanpa penjaga harus menyediakan satu ruang khusus seperti ruang tamu. Ruang tamu tersebut bisa digunakan ketika ada yang bertamu atau bisa dipakai bersama.
“Tentunya dengan pengawasan ketat, bahwa tidak boleh mengerjakan di dalam kamar. Apapun alasannya, entah laki laki maupun perempuan,” ujarnya.
Cermati nilai agama dan norma
Prof Marhaeni menilai jika fenomena kos bebas harus dicermati sesuai nilai agama, sosial kemasyarakatan dan patuh norma.
“Sekarang fenomenanya sudah luar biasa. Muda mudi jangan kan ketemu, gak ketemu saja bisa dengan gadgetnya video call dengan segala macem bentuknya, video mesum misalnya. Apalagi di kos-kosan. Di rumah saja kadang kita sebagai orang tua pasti was was. Kalau saya tentu gak setuju, harus ada pengawasannya,” imbuhnya.
Fenomena kos-kosan negatif untuk kegiatan prostitusi online atau booking online yang mereka kendalikan dari indekos.
“Itu banyak, ada. Sehingga menurut saya ini yang perlu ketat adalah RT RW-nya. Jadi betul-betul memantau rumah-rumah kos itu. Mungkin bisa ada Satgas tertentu memantau bagaimana aktivitas di rumah-rumah kos,” papar dia.
BACA JUGA: Jejak Kelam Kos Bebas di Kota Semarang: Ancaman Preman ala Warga hingga Jadi Lokasi Bisnis Haram
Satgas, menurut Prof Marhaeni, tidak hanya untuk pengawasan hal negatif. Melainkan bisa untuk memantau hal lain.
“Misal, ada anak kos sakit sampai tidak ketahuan, sampai meninggal berhari-hari kan gak ngerti. Ini karena tidak pedulinya lingkungan. Itu kebetulan yang sakit ya. Nah kalau itu dimanfaatkan untuk hal hal yang jelek, seperti prostitusi yang dikendalikan dari kamar kos, open BO. Kan bisa juga,” terangnya.
Dengan adanya Satgas di setiap RT RW, maka bisa ada kegiatan dalam sebulan dua bulan mengumpulkan para pemilik kos untuk sosialisasi. “Pemilik kos boleh mengambil benefit kosnya, tapi harus bertanggung jawab secara moral kepada anak anak bangsa ini,” tutur dia. (*)
Editor: Farah Nazila





