“Dengan jangka [masa jabatan] 8 tahun itu, kondisi desa sudah stabil. Sehingga baru bisa dilakukan Pilkades,” paparnya.
Penambahan masa jabatan kades sudah diterapkan di Jawa Tengah
Lebih lanjut, pelaksanaan UU 3/24 itu sudah terlaksana di Jawa Tengah untuk aturan-aturan tertentu.
Kendati begitu, lanjut Lusi, ada beberapa poin yang masih memerlukan turunan UU 3/24, baik dalam bentuk Peraturan Perundang-undangan (PP) atau Permendagri.
“Perpanjangannya [masa jabatan kades] sudah langsung. Normanya sudah jelas di UU, jadi masa jabatan otomatis mereka sudah jadi 8 tahun,” paparnya.
Lusi mengungkap, perpanjangan itu pihaknya lakukan dengan merubah SK pengangkatan kepala desa. Yang mana, lanjut Lusi, masa jabatannya tambah selama dua tahun.
“Kemudian dilakukan pengukuhan terhadap kades tersebut. [Perpanjangan masa jabatan] sudah terlaksana di 29 kabupaten se-Jawa Tengah,” tegasnya.
BACA JUGA: Hampir Rp1 Miliar, Kades di Brebes Gelapkan Dana Desa untuk Judi Online
Masih ada aturan yang memerlukan turunan UU, salah satunya Kades PAW
Namun, ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan pihaknya dalam implementasi UU 3/24. Salah satunya terkait penentuan Kepala Desa Pergantian Antarwaktu (PAW).
Lusi mengungkap, pada UU 6/14, jika jabatan kades kosong, maka akan berganti Pj Kepala Desa. Adapun, Pj Kepala Desa itu untuk menjembatani pemilihan Kepala Desa PAW.
“Kepala Desa PAW itu akan menghabiskan sisa masa jabatan yang kosong tadi, misalnya kurang 2 tahun karena kadesnya meninggal. Kalau ada PAW, Kades PAW itu menghabiskan masa jabatan 2 tahun saja,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi