Dalam sidang yang berlangsun pada Selasa (16/8/2022), Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek, menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
BACA JUGA: Dugaan Kasus Mafia Tanah di Blora, Menang di Perdata Pidana Tetap Jalan
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” kata Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang.(*)





