Gaya Hidup

Masalah Tanah Tak Kunjung Beres, Nirina Zubir Setop Dukung Capres di Pilpres 2024

×

Masalah Tanah Tak Kunjung Beres, Nirina Zubir Setop Dukung Capres di Pilpres 2024

Sebarkan artikel ini
nirina zubir
Nirina Zubir. (Instagram: nirinazubir_)

Dalam sidang yang berlangsun pada Selasa (16/8/2022), Hakim Ketua Syafrudin Ainor Rafiek, menjatuhkan vonis lebih ringan, yakni 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA: Dugaan Kasus Mafia Tanah di Blora, Menang di Perdata Pidana Tetap Jalan

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar,” kata Syafrudin Ainor Rafiek di ruang sidang.(*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp