SEMARANG, beritajateng.tv – Kasus mutilasi bos air galon segera masuk persidangan. Muhammad Husen (28), tersangka pembunuhan bos air galon Irwan Hutagalung (53) terancam hukuman penjara seumur hidup. Husen merupakan pelaku mutilasi dan cor mayat bosnya di Tembalang, Kota Semarang.
Kepala Seksi Bidang Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kota Semarang Rizky Pratama mengatakan, berkas perkara dan tersangka kasus mutilasi bos air galon yang terjadi pada Mei 2023 itu telah lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum.
BACA JUGA: Husen Senyum-senyum dan Tak Menyesal Mutilasi Bos Air Galon, Psikolog Sebut Gangguan Jiwa Ini
Menurut Rizky, tersangka Husen dijerat dengan pasal subsideritas. Yakni Pasal 340 atau Pasal 338 atau Pasal 339 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Ancaman maksimal penjara seumur hidup,” katanya, Rabu 6 September 2023.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat perkara tersebut akan jaksa limpahkan ke pengadilan untuk pelaksanaan sidangnya.
Rizky menyebut pemberkasan perkara tersebut memang memakan waktu cukup lama pada penyidik kepolisian.