Melalui media sosial, Erick mengutuk keras tindakan pelecehan seksual tersebut. Ia pun memastikan jika kementerian BUMN mendukung sepenuhnya proses hukum yang berlangsung di kepolisian terkait dugaan pelecehan itu.
“Kami mengutuk keras tindakan pelecehan seksual yang seorang mahasiswi magang di Semarang alami. Siap memberikan bantuan pendampingan kepada korban jika yang bersangkutan berkenan,” kata Erick dalam unggahan instagram Kementerian BUMN, Kamis, 21 November 2024.
BACA JUGA: Dugaan Pelecehan Seksual oleh Dosen Pembimbing, Ini 5 Kesepakatan Aliansi Mahasiswa dan Rektor UMS
Informasi awal menyebutkan bahwa seorang mahasiswi asal Semarang, berinisial H, melaporkan dugaan pelecehan yang ia alami saat menjalani program magang di bawah salah satu manajer perusahaan BUMN di Kota Semarang.
Manajer tersebut diduga mencoba memegang tangan korban dan berusaha menghalanginya keluar dari ruangan. Selain itu, pelaku juga disebut memegang pipi, dada, dan mencium korban.
Tidak merasa bersalah, pelaku bahkan sempat memberikan uang sebesar Rp50 ribu kepada korban dengan alasan untuk mengajak minum kopi bersama. (*)
Editor: Farah Nazila