BACA JUGA: Baliho Jokowi-Ganjar Banyak Tersebar di Wilayah Jawa Tengah, Begini Tanggapan Bawaslu Jateng
Masa sosialiasi jelang Pemilu 2024 lebih lama daripada tahun 2019
Ia mengakui, masa sosialisasi menjelang Pemilu Serentak 2024 lebih lama daripada pada Pemilu Serentak 2019. Bahkan, kata Yon, masa sosialisasi tersebut berlangsung sejak tahapan Pemilu Serentak 2024 tertetapkan oleh KPU pada 14 Juni 2022.
“Jadi dalam konteks Pemilu 2024 ini regulasinya juga belum mengatur. Jadwal kampanyenya juga belum ada, dan yang tertetapkan sebagai peserta pemilu baru partai politik. Sedangkan calon presiden dan calon anggota legislatifnya belum tertetapkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Yon mengakui hingga saat ini masyarakat masih bertanya-tanya tentang kegiatan Bawaslu menjelang Pemilu Serentak 2024.
Menurutnya, Bawaslu hingga saat ini masih terus mendata sambil menunggu regulasi terkait dengan kewenangan untuk melakukan penindakan.
“Itu karena penindakan masih di rekan-rekan Satpol PP,” jelasnya.
Peraturan KPU tidak mengatur soal pemasangan baliho bacaleg
Sementara itu, dalam konteks Peraturan KPU (PKPU) RI Nomor 15 Tahun 2023, kata Yon, kegiatan yang aturan tersebut perbolehkan adalah sosialisasi dengan melakukan pemasangan bendera partai dan nomor urut partai serta kegiatan sosialisasi di intenal partai.
Di sisi lain, lanjutnya, PKPU tersebut tidak mengatur masalah pemasangan baliho bakal calon anggota legislatif (bacaleg) karena belum ada penetapan calon tetap.
“Oleh karena itu, jika kami melakukan penindakan (terhadap baliho bacaleg), maka objek hukum itu sebenarnya bukan peserta pemilu karena belum tertetapkan,” tandasnya.
Kendati demikian, ia mengatakan pihaknya tetap memantau, mendata, dan berkoordinasi dengan Satpol PP. (ant)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi